Taharah ( Bersuci )


Taharah ( Bersuci )


Assalamu'alaikum wr.wb

   Yoo ketemu lagi dengan saya , sekarang di artikel Ilmu Fiqih , saya akan mensharing tentang Taharah/Bersuci , yuu kita baca sampai akhir.

A. Ketentuan Taharah
   Taharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut istilah Taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda² lain dan najis dan hadas.

   Bersuci dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :

•> Bersuci Lahiriah
Contoh bersuci lahiriyah adalah membersihkan badan , tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran dan najis.

  1. Bersuci dari Najis => berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiamkan, cara membersihkan disesuaikan di basuh sampai hilang rasa, bau, dan warna.
  2. Bersuci dari hadas => menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudlu atau mandi. Cara membersihkannya adalah disesuaikan dengan jenis hadas yang akan dibersihkan.
•> Bersuci Batiniah
Adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertaubat kepada Allah SWT. , tidak mengulangi perbuatannya tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.

B. Macam-macam​ Alat Taharah

   Islam tetap memberi kemudahan alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada 2 macam, yakni benda padat dan benda cair.
  1. Benda Padat
 Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda² tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.

2. Benda Cair

 Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air. Air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yg tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak adalah air yang tidak tercampur oleh suatu apapun dari Najis, misalnya air sumur, mata air, air sungai, dan air salju.

C. Macam²​ Najis


–          Najis Mughallazhah (berat) ialah merupakan najis dari anjing dan babi.

Mencuci bejana yang dijilat anjing adalah sebanyak tujuh kali dan mula-mula dengan tanah..

(H.R : Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)

–          Najis Mukhaffafah (ringan) : Ialah air kencing laki-laki yang belum berumur 2 tahun sedangkan ia belum makan apa-apa selain dari susu ibunya..(Bukhari, Muslim)

Cukup dengan memerciki air dibagian terkena.

–          Najis Muthawassithah (sedang/pertengahan) : Yaitu selain dari najis babi/anjing dan air kencing laki-laki yang belum makan selain dari air susu ibunya. Semisal kotoran manusia dan binatang, darah, dsb.. Najis ini tidak cukup hanya dengan memerciki air, tetapi tidak juga harus sebanyak tujuh kali bila mana ia sudah hilang dengan satu kali basuh saja (Bukhari, muslim)

D.Adab Bersuci / Beristinja 

1.Membaca Basmallah dan do’a sebelum memasuki kamar kecil

 

عن آنس بن مالك أن النبي صل الله عليه وسلم كان إذا دخل الخلاء قال:

 اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلخُبْثِ والْخَبَائِسِ..(رواه الترمذي)

Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi -salallahu alaihi wasalam- jika masuk ke dalam kamar kecil, beliau membaca : (Allahumma inni a’udzubika minal khubsi wal-khabaa-is)Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan..” (Thirmizi, Bab thaharah no. 6, hasan shahih)

Dari Ali bin Abi Thalib -radiyallahu anhu- bahwa Nabi -sallallahu alaihi wa sallam-berkata: “Pelindung/tabir antara mata jin dan bagian-bagian pribadi anak Adam jika salah satu dari mereka masuk toilet, adalah untuk mengatakan: ‘Bismillah’.. (Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, hadits hasan)

Adapun hikmah dari membaca doa sebelum memasuki kamar kecil adalah agar terhindar dari gangguan setan yang memang bersarang di kamar kecil sebagai tempat favorit mereka. Sehingga ketika seseoran membaca doa ini, maka setan-setan akan keluar dari kamar mandi tsb dan tidak akan mempengaruhi orang tsb. Walaupun demikian, dianjurkan untuk tidak berlama-lama di dalam kamar kecil (WC

 

2.Memasuki kamar mandi dengan kaki kiri, dianjurkan pula menggunakan alas kaki khusus di dalam kamar kecil.

 

3.Tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ka’bah, menghadaplah ke arah selainnya.

إذا أتيتم الغَائِطَ فلا تستقبلوا القبلة بغائطٍ ولا بَولٍ ولا تستدبروها, ولكن شَرِّقو أو غريبوا..(رواه الترمذي)

Dari Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa Rasulullah -salallahu alaihi wasalam- bersabda: Jika kalian ingin ke belakang buang hajat, jangan menghadap kiblat atau membelakanginya, baik buang air besar maupun buang air kecil, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat. (Thirmizi no. 8)

Tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika melakukan perkara kotor (seperti buang air, meludah, dsb) termasuk adab yang tinggi kepada Allah. Disebutkan bahwa para wali terdahulu, saking menghormati arah kiblat mereka tidak akan meludah kecuali mengetahui posisi mereka. Sebaliknya, disunnah jika melakukan perkara ibadah (misal berwudhu, membaca quran) maka disunnahkan menghadap ke arah kiblat. Imam Al-Ghazali mengatakan, salah satu agar penglihatan menjadi tajam, adalah dengan  membiasakan membaca quran menghadap arah kiblat.

 

4.Buang air dengan posisi duduk, baik buang air kecil maupun buang air besar. Jangan buang air kecil dengan berdiri.

 

عن عائسة قالت: من حدّسَكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبولُ قائماً فلا صدِّقوه, ما كان يبول إلا قاعدا..(رواه الترمذي)

Dari ‘Aisyah, beliau berkata: Siapa saja yang mengatakan bahwa baginda Nabi buang air dengan berdiri maka jangan percayai dia! Karena beliau buang air kecil selalu dengan cara duduk. (Thirmizi no. 12, shahih)

Diriwayatkan Abdul Karim bin Mukhariq dari Nafi’ dan Ibnu Umar dari bapaknya Umar bin Khattab, ia berkata:

 

راني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا أبول قائماً, فقال: يآ عمر! لا تبلْ قائماً. فما بلتُ قائماً أبداً بعده..

Satu ketika Nabi melihatku sedang aku sedang buang air kecil dalam keadaan berdiri. Maka berkata Nabi kepadaku: Wahai Umar, jangan buang air kecil dengan berdiri! Umar berkata: dan tidak pernah aku kencing dengan berdiri setelah kejadian itu” (Thirmizi)

 

عن نافع عن ابن عمر عن عمر قال قال عمر رضى الله عنه: ما بلتُ قائماً منذ أسلمت

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar bin Al-Khattab berkata, telah berkata Umar: Aku tidak pernah buang air kecil dengan berdiri sejak aku masuk Islam. (Thirmizi, shahih)

Beberapa hikmah buang air secara duduk adalah tercegah dari air seni sisa di penis pria, mencegah kanker prostat, lebih bersih, dan dekat kepada ketaqwaan.

Adapun caranya posisi duduk buang air telah dijelaskan oleh ulama diantaranya Imam An-Nawawi yaitu dengan duduk bertumpu di atas kaki kiri dan kaki kanan tegak di atas tanah atau menempatkan berat pada kaki kirinya.

 

5.Tidak menyentuh dan membersihkan kemaluan dengan tangan kanan
عن عبدالله بن قتادة عن أبيه: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهي أن يمسّى الرجلُ ذكره بيمينه

Dari‘Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya berkata: Nabi melarang seorang laki-laki menyentuh zakarnya dengan menggunakan tangan kanan. (Thirmizi no. 15, hasan shahih)

 

6.Melangkah keluar kamar kecil dengan kaki kanan dan membaca doa setelah buang air

Adapun doa setelah keluar dari kamar kecil yaitu

 

غُفْرَانَكَ, اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّيْ الَأذَى وَ عَافَانِيْ

Ghufroonaka, alhamdulillahil-ladzi.. adzhaba ‘annil-adzaa wa ‘aafaani..

“Aku mohon ampun kepada Allah, Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan yang telah menyehatkanku.”

Atau cukup dengan mengucapkan غُفْرَانَكَ

 

7.Tertib

maksudnya tidak melakukan sesuatu (misal makan, berbicara) selain buang hajat selama di dalam kamar mandi atau kamar kecil. Diharamkan membawa perkara-perkara yang mulia spt Al-Quran, kitab/buku agama, dll.

 

8.Menyempurnakan dengan mengambil wudhu agar kembali suci.

Taharah ( Bersuci )

0 Response to "Taharah ( Bersuci )"

Posting Komentar